Analisis Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Ditinjau Dari Aspek Justice Collabolator
Keywords:
Perlindungan, Saksi & Korban, Justice CollabolatorAbstract
Tujuan penelitian menganalisis peranan justice collaborator pada tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana dan pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitin bahwa (1) Adapun peranan justice collaborator pada tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan pidana ialah seseorang sebagai tersangka namun bukan pelaku utama orang tersebut dapat membongkar orang yang terlibat di atasnya. Dalam hal ini, sekalipun ia telah korupsi namun ia juga mendapat keringanan karena telah membantu dalam suatu proses pembongkaran fakta dan keadilan. (2) Pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban terdapat pada pasal 5 yang jika disimpulkan hukum memberikan perlindungan dan bantuan terhadap saksi maupun korban. Perlindungan yang dimaksud adalah bentuk perbuatan yang memberikan tempat bernaung dan perlindungan bagi seseorang yang membutuhkan sehingga merasa aman terhadap ancaman sekitarnya.
The research objective to analyze the role of justice collaborators in corruption in the criminal justice system and the regulation of legal protection for justice collaborators in terms of Law Number 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims. This research uses normative legal research methods. The results of the study are that (1) The role of justice collaborator in corruption in the criminal justice system is someone as a suspect but not the main actor, that person can expose the people involved in it. In this case, even though he was corrupt, he also received leniency because he had helped in a process of uncovering facts and justice. (2) The regulation of legal protection for justice collaborators in terms of Law Number 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims is contained in Article 5 which, if concluded, the law provides protection and assistance to witnesses and victims. The protection in question is a form of action that provides shelter and protection for someone in need so that they feel safe from threats around them.
References
Hafid, Z. P. (2019). Justice Collaborator Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 39-58.
Lumme, A. (2018). Whistleblower Kasus Korupsi Dan Upaya Perlindungan Hukumnya. PLENO JURE, 7(1), 24-34.
Muhammad, R. (2015). Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(2), 203-222.
Nugroho, B. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Yuridika, 32(1), 17-36.
Rachman, B. L. (2018). Tinjauan Hukum Atas Sanksi Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa di Indonesia. Lex Et Societatis, 6(2), 63-75.
Rozi, F. (2018). Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 1-15.
Sitohang, N., & Wijaya, F. (2021). Analisis Yuridis Penerapan Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pid. Sus/2018). Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 804-823.
Soviana, S. (2021). Fungsi Justice Collaborators Terhadap Kejahatan Terorganisasi Tindak Pidana Narkotika. Jurist-Diction, 4(4), 1659-1674.
Suwito, E. (2020). Tinjauan Yuridis Keberadaan Saksi Sebagai Whistleblower dan Justice Collaborators Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Sosial dan Keagamaan, 9(1), 81-103.
Wiryawan, P. (2016). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Korupsi Pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tadulako Master Law Journal, 4(3), 361-373.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 Muhammad Fahrul, Syahruddin Nawi, Baharuddin Badaru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.